Pemkot Medan di 2022 mencatat jumlah anak jalanan dan pengemis di bawah umur mendapat pembinaan sebanyak 505 orang, dan kekerasan anak 99 kasus melapor ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kota Medan.
"Pengayaan dan perbandingan isi ranperda serta informasi dan kajian teknis perlindungan anak, pansus mengumpulkan data pendukung dan aturan perlindungan anak dinas dan instansi terkait," kata dia.
Baik data pendukung maupun peraturan perlindungan anak dari dinas dan instansi terkait akan dimasukkan dalam ranperda ini, sehingga dapat sempurna, ujar Sudari.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim menyebut ada beberapa hal yang belum selesai dibahas lebih mendalam pansus ranperda ini dengan para pemangku kepentingan.
"Inilah forum mengambil keputusan tertinggi di DPRD. Harapan kita dengan disetujui ini agar segera mungkin membahas lebih intensif, sehingga perda ini menjadi payung hukum bagi Pemkot Medan," katanya.