Padangsidimpuan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padangsimpuan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis ( 3/8).
Kegiatan diawali dengan Penyerahan SK Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Padangsidimpuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manulang.
Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Jamsin Manulang yang pada pokoknya menyampaikan bahwa peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Perlu dilakukan pengawasan oleh Tim PAKEM Kota Padangsidimpuan bersama stakeholder yang terlibat di Kota Padangsidimpuan, ungkap Jasmin.
Kegiatan ini merupakan bagian lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana, katanya.
Lanjut Jasmin didampingi Kasi Intel Kejaksaan Padangsidimpuan Yunius Zega bahwa implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia dan mempunyai peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak.
Tambah Yunius Zega bahwa tujuan Rakor Pakem tersebut, yaitu untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat, katanya.
Lanjut Yunius, Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran dan paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).