Medan (ANTARA) - Aplikasi Sahabat Kusuma mempermudah mahasiswa/i yang ingin melakukan magang maupun penelitiannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Merujuk pada Pasal 31 ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan.
"Sebelumnya bagi mahasiswa/i yang ingin melakukan magang ataupun penelitian diminta untuk mendaftarkan diri melalui Aplikasi Sahabat Kusuma. Melalui aplikasi tersebut dapat mempermudah mahasiswa/i yang ingin melakukan magang ataupun penelitian tanpa harus datang ke Kantor Wilayah," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam keterangan, Rabu (02/08).
Ia menyebutkan saat ini memiliki 45 mahasiswa/i yang melakukan magang maupun penelitian di Kanwil Kemenkumham Sumut dari berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Imam di dampingi oleh Rudy F Sianturi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ignatius Purwanto selaku Kepala Divisi Keimigrasian mengumpulkan keseluruhan mahasiswa/i magang tersebut pada Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dalam pertemuan tersebut Imam menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Kantor Wilayah juga Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah itu sendiri. Diskusi dimulai dengan tanya jawab antar Kepala Kantor Wilayah dengan mahasiswa/i terkait asal kota, universitas, fakultas hingga periode magang.
Pertemuan ini dilakukan agar Kantor Wilayah dapat menempatkan mahasiswa/i tersebut sesuai dengan program studi yang dipilih sehingga dampak magang tersebut dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa/i tersebut.
"Saya harap dengan hadirnya mereka dapat mengaplikasikan ilmu yang sudah di dapatkan di bangku universitas dan mempraktekkan nya di lapangan sehingga dapat memberikan manfaat dan dampak bagi mereka," kata Imam.