Medan (ANTARA) - Aplikasi Sahabat Kusuma mempermudah mahasiswa/i yang ingin melakukan magang maupun penelitiannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Merujuk pada Pasal 31 ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan.
"Sebelumnya bagi mahasiswa/i yang ingin melakukan magang ataupun penelitian diminta untuk mendaftarkan diri melalui Aplikasi Sahabat Kusuma. Melalui aplikasi tersebut dapat mempermudah mahasiswa/i yang ingin melakukan magang ataupun penelitian tanpa harus datang ke Kantor Wilayah," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam keterangan, Rabu (02/08).
Ia menyebutkan saat ini memiliki 45 mahasiswa/i yang melakukan magang maupun penelitian di Kanwil Kemenkumham Sumut dari berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.