Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual narkotika jenis pil sebanyak 2.000 dengan kesepakatan harga Rp20.000 per butir untuk dijual ke Medan.
Saat di Medan tepatnya rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing yang berisikan 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM seberat 520 gram.
"Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengan cara undercover buy. Lalu terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan," ujar Rahmi.
Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dengan dakwaan subsider, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan mulai adili kurir 2.000 narkotika jenis pil warna hijau