Langkat (ANTARA) - Kasus kematian bayi di Kabupaten Langkat terjadi peningkatan dari sebelumnya 65 kasus di tahun 2023 menjadi 67 kasus tahun 2024. Hal itu
berdasarkan data Dinas Kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Langkat Amril, di Stabat, Senin.
Amril juga menambahkan selain itu, pada tahun 2024 tercatat sembilan kasus kematian ibu, mengalami penurunan dari 11 kasus pada tahun 2023.
Guna menekan untuk berbagai penurunan itu Pemkab Langkat sudah menerbitkan beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBLA).
Selain itu Peraturan Bupati Langkat Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, serta Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir.
Termasuk juga upaya penurunan angka kematian, Pemkab Langkat juga telah menyediakan alat USG di seluruh Puskesmas yang berjumlah 32 unit. Pemeriksaan USG ini diberikan secara gratis dan dilakukan oleh dokter umum yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
“Posyandu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat serta akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan,” tegas Bupati dalam pidatonya.
Beliau juga mengajak seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan Posyandu, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para camat, kepala desa/lurah, hingga Bagian Pemerintahan (Pem), untuk saling bersinergi dan berkoordinasi.
“Kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.