Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa M.AMIN warga Aceh yang diduga menjadi kurir 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM yang akan dibawa ke Kota Medan.
Dalam persidangan yang digelar di Medan, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari sumber (seseorang) adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan," ujar saksi Alfonso Napitupulu di depan Majelis Hakim diketuai oleh Arfan Yani.
Ia mengatakan, dari hasil interogasi penyidik terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan.
"Dari pengakuan terdakwa, dia membawa barang tersebut mendapatkan upah Rp10.000 per butir," ucapnya.
PN Medan mulai adili kurir 2.000 narkotika jenis pil warna hijau
Selasa, 1 Agustus 2023 19:18 WIB 1556