Medan (ANTARA) -
"Ada beberapa juru parkir yang kita amankan karena beroperasi di zona e-parkir, sementara mereka melakukan pengutipan secara manual," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Selasa.
Tindakan mengamankan ini, kata dia, terpaksa dilakukan karena sejumlah juru parkir e-parking di Kota Medan telah menyalahi prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan.
Pemkot Medan mulai tahun lalu menetapkan e-parking di 65 titik ruas jalan guna mencegah praktik pungutan liar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Ada sebanyak 15 perusahaan yang berhak mengutip e-parking di 65 titik ruas jalan Kota Medan yang melakukan tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.
"Seorang juru parkir e-parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," kata dia.