Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, mengamankan sejumlah juru parkir nakal karena membiarkan kendaraan parkir dan mengutip retribusi secara manual.
"Ada beberapa juru parkir yang kita amankan karena beroperasi di zona e-parkir, sementara mereka melakukan pengutipan secara manual," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Selasa.
Tindakan mengamankan ini, kata dia, terpaksa dilakukan karena sejumlah juru parkir e-parking di Kota Medan telah menyalahi prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan.
Pemkot Medan mulai tahun lalu menetapkan e-parking di 65 titik ruas jalan guna mencegah praktik pungutan liar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Ada sebanyak 15 perusahaan yang berhak mengutip e-parking di 65 titik ruas jalan Kota Medan yang melakukan tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.
"Seorang juru parkir e-parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," kata dia.
"Ada beberapa juru parkir yang kita amankan karena beroperasi di zona e-parkir, sementara mereka melakukan pengutipan secara manual," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Selasa.
Tindakan mengamankan ini, kata dia, terpaksa dilakukan karena sejumlah juru parkir e-parking di Kota Medan telah menyalahi prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan.
Pemkot Medan mulai tahun lalu menetapkan e-parking di 65 titik ruas jalan guna mencegah praktik pungutan liar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Ada sebanyak 15 perusahaan yang berhak mengutip e-parking di 65 titik ruas jalan Kota Medan yang melakukan tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.
"Seorang juru parkir e-parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," kata dia.