Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Sumatera Utara, menyatakan sebanyak 2.300 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah mendapatkan sertifikat halal gratis.
"Untuk mendapatkan sertifikat halal itu, para pelaku UMKM hanya perlu memasukkan permohonan secara daring," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Benny Nasution di Medan, Sumut, Minggu.
Benny mengatakan sertifikasi halal gratis merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Medan untuk membantu UMKM di wilayahnya berkembang.
Namun, untuk saat ini, pihaknya hanya memberikan sertifikat halal untuk produk UMKM yang tidak menggunakan bahan daging.
"Untuk sementara kami memilih produk UMKM yang tidak ada kandungan dagingnya supaya pengurusan halalnya lebih mudah," kata Benny.
Sementara itu, terkait sumber anggaran untuk sertifikasi halal gratis bagi UMKM di Kota Medan, yang jika bayar harganya sekitar Rp300 ribu-Rp5 juta, Benny menegaskan bahwa hal itu tidak menggunakan dana dari APBD.
Pelayanan cuma-cuma itu dikatakannya merupakan hasil dari upaya Pemkot Medan yang mengajukan permohonan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan instansi terkait.
"Alhamdulillah, mereka memberikan respons," tutur Benny.
Pada 2022, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mencatat jumlah pelaku UMKM yang terdata di Simdakop UMKM (Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM) Medan mencapai 38.343 UMKM.
Dari jumlah itu, 1.825 UMKM terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Sampai saat ini, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan menyebutkan ada 202 produk UMKM telah menembus pasar internasional.