Medan (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran tentang komitmen perlindungan kepada perempuan dan anak di televisi dan radio, termasuk soal tidak memberikan ruang bagi para pelaku kekerasan atau pelecehan seksual tampil di medium penyiaran.
Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, dalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu, mengatakan, pemberian ruang di televisi dan radio kepada para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual akan mencederai usaha yang dilakukan seluruh komponen masyarakat, termasuk negara, dalam menghentikan KDRT.
Apalagi, kata dia, jika ada glorifikasi atas kembalinya para pelaku kekerasan tersebut di ruang publik.
Data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023, pengaduan diterima lembaga itu mencapai 4.371 kasus dengan jumlah kasus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen.
"Data ini juga menunjukkan dalam satu hari terdapat 17 aduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu saja, ini adalah fenomena 'gunung es'," ujar dia.
Dia mengatakan masih banyak kasus kekerasan yang dialami perempuan, khususnya yang terjadi di dalam rumah tangga, yang tidak dilaporkan atau diadukan.