Selanjutnya personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku SH dan WY. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan SH barang bukti 3,99 gram sabu.
" Petugas membawa barang bukti sabu dan kedua pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Kasi Humas menambahkan kedua pelaku SH dan WY dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Tebing Tinggi tangkap dua pria penqedar sabu