Madina (ANTARA) - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menegaskan komitmennya mengusut tuntas peristiwa tambang emas tanpa izin (PETI) yang menelan korban jiwa di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan.

Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, mengatakan kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina.

“Prosesnya masih pemeriksaan saksi-saksi. Untuk calon tersangka atau terlapor, kami dalami terlebih dahulu melalui keterangan para saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa tersebut. Kami juga memeriksa dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan bidang pertambangan,” ujar Kapolres di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Jumat (13/2).

Ia menyebutkan, penyidik telah mengantongi nama seorang pria berinisial J yang akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Kapolres, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan telah didukung dua alat bukti. “Sudah ditemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin dan aktivitas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Polres Madina, lanjut dia, berencana merilis perkembangan resmi kasus itu pada Maret 2026.

Peristiwa longsor terjadi pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi tambang emas tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan.


Tiga warga setempat tertimbun material batu dan pasir akibat runtuhnya tebing galian tambang. Satu orang, Budi Hartono (40), meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua lainnya, Musdi dan Ahmad Sarif, mengalami luka di bagian wajah dan tangan.


Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng telah selesai dan mesin dalam kondisi tidak beroperasi. Namun, tebing galian tiba-tiba longsor dan menimpa korban yang berada di sekitar lokasi.

Petugas Polsek Kotanopan bersama tim Inafis Polres Madina telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, memeriksa saksi, berkoordinasi untuk visum et repertum (VER), serta memasang garis polisi di lokasi kejadian.

Kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat yang menantikan langkah tegas aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal yang berujung korban jiwa itu.



Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026