Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut para korban donor ginjal dijanjikan imbalan Rp135 juta.
"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan keuangan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal, " katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Padahal dari hasil penjualan ginjal itu, pelaku memperoleh uang Rp200 juta sehingga mendapat kelebihan Rp65 juta dari pembeli ginjal.
"Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja," kata Hengki.
Selain itu Hengki menambahkan tersangka menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal.
"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," ucapnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Hengki menyebut selain itu juga mereka merekrut dari mulut ke mulut karena 12 tersangka, sembilan orangnya merupakan mantan pendonor.
Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," katanya.
"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," ucapnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Hengki menyebut selain itu juga mereka merekrut dari mulut ke mulut karena 12 tersangka, sembilan orangnya merupakan mantan pendonor.
Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," katanya.