Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan bahwa dirinya masih perlu menelaah Undang-Undang Kesehatan terkini sebelum memaparkan lebih jauh kaitannya dengan JKN.
Meski begitu, Muttaqien mendorong upaya untuk mereformasi program jaminan sosial di Indonesia.
"Kami perlu mendorong reformasi jaminan sosial karena meski ada pencapaian, perlu adanya perbaikan-perbaikan," ujarnya.
Undang-Undang Kesehatan merupakan produk hukum omnibus (omnibus law) yang menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dibuat untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.
Menkes menyatakan ada beberapa program utama dalam UU Kesehatan, seperti penguatan program promotif dan preventif pada layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi sumber daya manusia kesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut: BPJS Kesehatan tidak diatur dalam UU Kesehatan baru