"Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa, dan negara, serta menjaga karier hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," kata Danu.
Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) Mukti Fajar Nur Dewata.
Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak yang bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali memperoleh sanksi.
Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor). “Insya Allah bisa," ujar Danu.
Hingga kini, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim tengah melakukan skors pada persidangan untuk mengambil keputusan terhadap hakim Danu.
Berdasarkan pantauan ANTARA, sidang sudah dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hakim Danu hadir secara langsung dalam persidangan mengenakan kemeja berwarna hitam. Sidang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim pemakai narkoba harap tak dipecat