Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat yang meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan, dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.
Adapun kategori program layanan yang ditentukan antara lain adalah Fasilitasi Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya yang terbagi menjadi dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan serta Belajar Bersama Maestro.
Kategori lain adalah Produksi Kegiatan Kebudayaan yang terbagi menjadi pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan strategis serta kategori program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.
Kategori terakhir yakni mengenai Produksi Media yang terbagi menjadi dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendamping untuk distribusi internasional, serta dana pendamping untuk karya unggulan.
Pelaksanaan Program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).