Meski demikian, Benny Nasution menegaskan bahwa pembayaran dengan QRIS sebenarnya bagus sebagai bagian dari digitalisasi keuangan khususnya bagi pelaku UMKM.
"Namun janganlah ada pemotongan walau jumlahnya tidak banyak. UMKM ini, kan, penopang ekonomi negara. Jadi kalau bisa dibantu, bukan dibebani," kata dia.
BI menetapkan tarif baru "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen, dari awalnya 0 persen, mulai 1 Juli 2023.
Tarif dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.
Hal itu sesuai Ayat 1 Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyatakan, "Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa".
Kadis Koperasi UKM Medan: Tarif QRIS 0,3 persen berpotensi memberatkan
Kamis, 13 Juli 2023 20:05 WIB 1062