Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa Lukman yang merupakan warga Binjai diduga sebagai kurir 27 kilogram(kg) narkotika jenis sabu di daerah setempat.
"Ya benar, kemarin (10/7) terdakwa atas nama Lukman sudah dibacakan dakwaannya. Pekan depan agenda pemeriksaan saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br.Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan dalam dakwaan pada April 2023 seseorang bernama Twily Agam menghubungi terdakwa melalui WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut.
"Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 202, ketika terdakwa berada di Bireun, Aceh Utara, Twily Agam menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya," kata Maria.
Kemudian, Maria mengatakan Twily Agam memberi Rp500 ribu ke rekening terdakwa untuk menuju ke Medan dengan menaiki bus.
PN Medan mulai adili perkara kurir 27 kg sabu warga Binjai
Selasa, 11 Juli 2023 18:53 WIB 1918