PN Medan mulai adili perkara kurir 27 kg sabu warga Binjai
Selasa, 11 Juli 2023 18:53 WIB 1922
" Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau dengan kode kosong tiga ke mana kau jemput sabu dan mengikuti arahannya saja," ucapnya.
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kilogram.
Atas perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.