Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional/National Food Agency menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 yang menyatakan pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp12.500 per kg.“
Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp1.000 per kg dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Senin.
Kepala Bapanas Arief mengatakan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. Selain juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.
Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebu, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional.
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya.