Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I minta para pedagang di Sumatra Utara mulai dari produsen, distributor hingga penjual tidak memainkan harga setelah naiknya harga eceran tertinggi (HET) komoditas pangan yaitu beras dan gula.
"Kami minta produsen untuk tidak memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya, apalagi ini menjelang hari besar keagamaan yakni Idul Adha," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Jumat.
Ridho melanjutkan, praktik-praktik ilegal untuk melambungkan harga misalnya dengan melakukan penimbunan memiliki konsekuensi hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU akan terus mengawasi pergolakan harga di lapangan. Ketika menemukan keganjilan, Ridho menyebut pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
"Kami pun meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kejanggalan harga," kata dia.