Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort Simalungun meringkus pengedar narkoba di kawasan Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Rabu, 28 Juni 2023.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald CF Sipayung, Jumat (30/6), menjelaskan, AA (31) ditangkap dengan barang bukti 67 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu berat bruto 32,39 gram.
Selain itu, satu unit HP Android merk Oppo warna putih, uang sejumlah Rp.311.000, dan lima plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, AA mengakui barang bukti tersebut dibeli dari seorang pria di wilayah Kecamatan Siantar, dan akan dijual kembali.