Sebelumnya, Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di Malaysia, menggunakan kapal kayu.
Ke 46 PMI ilegal yang diamankan itu terdiri dari 27 orang laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan enam orang anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah diantaranya Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6) membenarkan puluhan PMI ilegal diamankan Polres Labuhanbatu.
Hadi menyebutkan ke 46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal di perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
"Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap sembilan pekerja migran Indonesia ilegal di Asahan
Polisi tangkap sembilan pekerja migran Indonesia ilegal di Asahan
Selasa, 27 Juni 2023 0:31 WIB 2196