Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan, Polda Sumatera Utara(Sumut), menangkap sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, saat melakukan perjalanan pulang ke tanah air dari Malaysia.
Mereka diamankan saat berada di dalam rumah milik seorang warga masyarakat yakni Saputra oleh Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan, tepatnya di Desa Silau Baru, Kecamatan Silaut Laut, Kabupaten Asahan, Sabtu (24/6) malam.
"Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan menerima informasi yang menyebutkan bahwa di rumah milik Saputra menyimpan sembilan PMI ilegal yang akan dipulangkan ke kampung halamannya," ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, melalui Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo, dalam keterangan diterima, Senin.
Lawolo menyebutkan setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, sembilan PMI ilegal ini ternyata berasal dari berbagai daerah.
"PMI ilegal beserta pemilik rumah langsung diboyong ke Polsek Air Joman, Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Polres Asahan," ucap Kapolsek Air Joman.