Madina (ANTARA) - Penerapan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat berdampak kepada sejumlah pembangunan fisik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Salah satu instansi yang paling terdampak atas efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal, Elpianti Harahap yang dikonfirmasi, ANTARA, Jumat (14/2) mengungkapkan, akibat efesiensi anggaran tersebut Dinas PUPR Kabupaten Madina kini kehilangan Rp70,1 miliar atau hampir 95 persen kegiatan fisik yang pembiayaannya bersumber dari pemerintah pusat, akibat efesiensi itu bakal tertunda atau tidak terlaksana.
Adapun anggaran yang terdampak atas efesiensi itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Akibat efisiensi anggaran secara serentak dari pemerintah pusat, Dinas PUPR Madina tidak lagi memperoleh DAK sebesar 3,1 miliar, dan DAU sebesar 67 miliar. Semua kegiatan dinolkan dari sumber anggaran tersebut" katanya.
Elpi menyebut, akibat adanya efesiensi tersebut sejumlah pembangunan fisik yang seharusnya dikerjakan ditahun 2025 ini kini akan menjadi tertunda atau tidak terlaksana. Bahkan, bangunan yang menjadi urgensi, juga ditunda pembangunannya.
Adapun salah satu pembangunan fisik yang menjadi tertunda itu diantaranya adalah pembangunan ruas jalan Simpang Pagur - Banjar Lancat di Kecamatan Panyabungan Timur, pembangunan jembatan Aek Mata di Desa Aek Mata Kecamatan Panyabungan, pembangunan ruas jalan Bintungan Bejangkar dan pembangunan ruas jalan Tang Siatas - Sipirok dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya.
"Misalnya jembatan di Desa Aek Mata, kelanjutan pembangunan jalan dari Simpang Desa Pagur ke Desa Banjar Lancat, tertunda akibat efisiensi ini," ungkapnya.
Di sisi lain, di balik efisiensi anggaran secara serentak ini, PUPR Madina masih memiliki anggaran untuk pembangunan infrastruktur di sejumlah wilayah di daerah itu.
Dana yang diperoleh ini dari tiga sumber, pertama, dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,5 miliar, kedua, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Sumut Rp1,3 miliar, dan ketiga dari DAK peruntukan percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem terpadu Rp2,5 miliar.
"Ketiga sumber dana ini sudah dialokasikan untuk kelanjutan pembangunan jalan Padang Silojongan-Ranto, jalan kota di Natal, serta sanitasi dan air bersih," sebutnya.
"Jadi di luar itu, seluruh kegiatan fisik yang sudah kita rencanakan yang seharusnya bulan Januari 2025 akan kami laksanakan, akhirnya dibatalkan akibat efisiensi ini," ungkap Elfi.
Meski demikian, kata Elfi, masih ada upaya-upaya yang akan dilakukan Pemkab Madina melalui kebijakan bupati dan wakil bupati soal pengalihan anggaran dari instansi lain yang tidak begitu urgensi kegiatannya. Ia berharap upaya ini terwujud agar pembangunan tetap dilaksanakan pada tahun 2025 ini.
"Yang tidak terkena recofusing di instansi lain akan dialihkan anggarannya ke bangunan fisik yang sebelumnya sudah kita rencanakan," ujarnya.