Sementara Lenny mengatakan, pengurusan izin usaha cafe dan restro yang sudah menjadi wewenang pemerintah provinsi Sumatera Utara (pemprovsu) dengan sistem online dan dapat dilakukan dimana saja, membuat pihaknya sulit mengetahui jenis usaha yang benar-benar dijalankan oleh pengusaha, apalagi bila usaha tersebut berada dalam kategori resiko rendah tanpa ada verifikasi.
"Di aplikasi, mereka (pengusaha tempat hiburan malam) mendaftar usahanya sebagai jenis cafe/restro bukan dikategori bar, pub maupun diskotik. Kabupaten Toba tidak terdaftar jenis usaha itu (bar, pub, diskotik). Di sistem tidak muncul jenis cafe remang-remang, jadi kita tidak tahu. Namun pastinya untuk izin minuman terdaftar di Kabupaten Toba hanya ada satu tempat saja yaitu Hotel Labersa, selebihnya tidak," ucap Lenny.
Terkait izin usaha inilah yang dikatakan Lenny lebih lanjut, menjadi dasar pengusaha mengurus izin minuman beralkohol yang hendak dijual.
"Bila ditotal ada ratusan jumlah jenis cafe/restro di seluruh Toba. Namun terdata punya izin usaha cafe/restro hanya 28 tempat saja. Tentu dasar izin usaha ini baru bisa diurus izin minuman beralkoholnya, itupun juga harus ada surat dari distributor minumannya dipegang pengusaha. Tidak mungkin jualan bila tidak ada tempat. Ya meski sampai saat ini belum ada pengusaha tempat hiburan itu mengurus izin minuman beralkoholnya," jelas Lenny.