Toba (ANTARA) - Seluruh tempat hiburan malam aktif beroperasi tersebar di seluruh Kabupaten Toba, tidak satupun diantaranya memiliki surat izin minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Untuk tempat hiburan malam termasuk cafe remang-remang sama sekali belum ada mengurus ijin minuman beralkoholnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, Reguel H Sitorus didampingi Kabid perizinan dan non perizinan, Lenny Hasibuan, Senin (26/6).
Reguel mengungkapkan, meski sudah diatur dalam Perda Kabupaten Toba no 13 tahun 2012 tentang retribusi izin minuman beralkohol, banyaknya lokasi tempat hiburan malam maupun kelas cafe/restro di Kabupaten Toba yang sudah bertahun-tahun terpantau pihaknya secara bebas menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar alkohol 20-55 persen) tanpa mengantongi izin, belum bisa terakomodir dilakukan pendataan akibat kurangnya kesadaran para pengusaha hingga tidak sinkronnya antar dinas yang menjadi satuan kerja mengurus mekanisme izin minuman beralkohol di kabupaten itu.
"Survei sudah dilakukan namun kita tidak punya wewenang penuh. Teknisnya ada di dinas koperindag bagaimana mekanisme sebelum dikeluarkan ijin oleh perizinan. Perbup juga belum ada, itu juga jadi kendala. Sementara hal ini adalah sumber pendapatan daerah yang penting," kata Reguel.