"Tentunya ini kerjasama kita dengan kejaksaan. Bila ada niat baik tersangka melakukan pengembalian kerugian negara, kami dari Polres Samosir sudah usulkan agar dikembalikan di kejaksaan karena ini sudah tahap II ataupun nantinya saat di persidangan kepada majelis hakim," sebut Rahman.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar H Pasaribu didampingi Kasi Intel Richard Simare-mare yang hadir dalam serah terima berkas pelimpahan itu mengatakan ketiga tersangka selama 20 hari kedepan akan ditahan di Lapas kelas III, Pangururan.
"Satu dari tiga tersangka yakni PE merupakan tahanan kota, karna yang bersangkutan masih memiliki bayi," ucap Fajar.
Untuk diketahui, ketiga tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.