Termasuk, dalam hal terjadinya peristiwa kejahatan yang sering kali pelakunya belum diketahui dengan pasti atau pelakunya melarikan diri.
Apabila ditempat tersebut ditemukan sidik jari, maka diharapkan dapat mengungkap bukti untuk melacak pelakunya dengan jalan mempelajari, meneliti sidik jari itu untuk dicocokkan dengan arsip/file sidik jari yang sudah terhimpun terutama file sidik jari orang yang pernah dihukum atau disangka melakukan kejahatan.
Selain itu, juga dijelaskan manfaat daktiloskopi yang berhubungan dengan masalah-masalah non kriminal, seperti identifikasi terhadap mayat tidak dikenal (bukan korban kejahatan) yang bertujuan untuk mengetahui identitas mayat tidak dikenal yang disebabkan oleh korban kecelakaan ataupun bencana alam.
Juga, identifikasi penderita amnesia (hilang ingatan), dimana dengan adanya sidik jari yang sudah tersimpan di kantor daktiloskopi, maka yang berwajib akan lebih mudah mengetahuinya dan dapat segera menghubungi keluarganya apabila penderita amnesia tersebut meninggalkan rumah.
Dan sejumlah poin lainnya, seperti kepentingan administrasi personil, identifikasi pemegang kartu pengenal (KTP, SIM, Paspor dll), penggunaan daktiloskopi bagi kepentingan suatu instansi tertentu, turut dipaparkan.
"Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, bersama seluruh jajaran sangat mengapresiasi kunjungan Tim Direktorat Pidana Kelompok Substansi Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pastinya, Petugas Rutan Tarutung dapat menambah pengetahuan tentang pembinaan, praktek perumusan dan pemutakhiran data sidik jari warga binaan," tukasnya.