Sementara Fajar mengatakan penetapan kedua tersangka ini tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya bertambah ikut terlibat pada dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang Rp6,1 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) itu.
Kepada seluruh pihak terkait, ia berpesan agar selalu bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Tidak berhenti sampai di sini, mungkin akan ada tersangka lain. Jadi kita minta seluruh pihak terkait kooperatif selama proses hukum ini berjalan," kata Fajar.
Sebelumnya pada 18 Oktober 2022 Kejari Samosir menaikkan proses hukum kasus rekonstruksi jalan tersebut dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Setelah tim Kejari Samosir bekerja turun ke lokasi pengerjaan melakukan rangkaian pengumpulan bahan, data dan keterangan hingga melakukan ekspose dengan ditemukannya bukti cukup guna menaikkan status kasus tersebut, namun besaran kerugian negara diakibatkan saat itu masih dalam proses penghitungan ahli.
Kejari Samosir tetapkan rekanan & PPK rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang sebagai tersangka korupsi
Sabtu, 10 Juni 2023 15:43 WIB 9624