Langkat (ANTARA) - Personel Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mengungkap kasus dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu Hotman Koprasi Anton Sinaga (43)
warga Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang, dengan barang bukti 1,88 gram siap edar.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Yudianto, di Stabat, Kamis (1/6).
Yudianto menyampaikan penangkapan tersangka dilakukan Selasa (30/5) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang, dengan barang bukti
14 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.88 gram, tiga bungkus plastik klip transparan berukuran sedang kosong, dan alat bukti lainnya.
Sebelumnya personel Polsek Padang Tualang mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa di sebuah rumah di Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang adanya seseorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkoba.
Selain itu sering juga membawa, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu didalam rumahnya dan selanjutnya ditindaklanjuti laporan tersebut oleh Kapolsek AKP Sutrisno SH, dengan menugaskan Kanit Reskrim.
Lalu, Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka itu, bersama berbagai barang bukti dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk tindak lanjutnya.