Langkat (ANTARA) - Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Kasnok (36) warga Dusun Paya Mbelang Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,44 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (8/1).
Pemangkapan tersangka ini dilalukan Jumat (7/1) sekira pukul 15.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Ipda A Sirait, dengan barang bukti lainnya seperti
enam bungkus klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus klip kosong ukuran kecil, satu bungkus klip kosong ukuran sedang, satu pipet yang pada ujungnya diruncingkan, timbangan elektrik.
Baca juga: Bupati Langkat antar langsung bantuan buat HUL Ke-98 Babussalam
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terdapat warga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Lalu, petugas melihat tersangka Kasnok sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya personel memanggil saksi Asmadi Surbakti selaku Kepala Dusun Paya Mbelang, untuk melakukan penggeledahan dimana tepatnya di lemari pakaian ditemukan satu buah kaleng rokok, dan didalam kaleng rokok tersebut ditemukan berbagai barang bukti.
Lalu, dilakukan penggeledahan pada bagian dapur, pada rak piring tepatnya di dalam kotak gelas ditemukan satu buah timbangan elektrik.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.