Langkat (ANTARA) - Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, melakukan penangkapan terhadap tersangka pemilik sabu-sabu Budi Hartono (38) warga Dusun Klonie I Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, dengan barang bukti 1 gram.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Eko Budi Pranoto SH, di Padang Tualang, Selasa (28/6).
Tersangka ini ditangkap dari sebuah rumah Dusun Jati Mulyo Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, dengan barang bukti satu bungkus klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,00 gram, kaca pirex, pipet, dot karet warna merah.
Dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dusebuah rumah di Dusun Jati Mulyo Desa Sei Bamban Kec.lamatan Batang Serangan, sering digunakan untuk transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah dan ditemukan satu bungkus klip transparan ukuran sedang.