Langkat (ANTARA) - Aparat Satresnarkoba Polres Langkat bersama dengan aparat Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan "Gerebek Lokasi/Objek Dumas di Pondok Panjang Dusun Kelingan, Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang, Minggu (15/5).
Penggerebekan itu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Langkat Nomor : Sprin / 46 / V / 2022/ Narkoba Tanggal 01 Mei 2022 Tentang Lidik /Ungkap Lahgun Narkoba di Wilayah Hukum Polres Langkat.
Penggerebekan itu langsung dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi sebagai kordinator, KBO Sat Res Narkoba Iptu Tunggul Situmeang,
Kanit II Iptu Boirin, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Eko,
Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan pengrebekan Pondok Panjang yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba disaksikan oleh perangkat desa sebanyak tiga orang.
Dari penggerebekan tim tidak ada menemukan orang maupun barang bukti narkotika di lokasi itu, dari hasil penyampaian kadus sudah lama kosong dimana sudah tidak lagi ada mesin judi jenis ikan ditambah lagi, sebelumnya Satres Narkoba Polres Langkat juga pernah melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.