Langkat (ANTARA) - Ditemukan potongan tulang belulang diduga tulang manusia yang diduga telah menjadi korban pembunuhan, Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Hal itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (20/5).
Ada laporan dari Polsek Padang Tualang menyangkut temuan tulang belulang manusia, yang belum diketahui indititasnya (Mr X).
Sementara pihak berwajib sementara ini ada mengamankan diduga selaku pelaku diantaranya MS (26), warga Dusun Parit Rimo Deaa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang, WAG (61) warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan AR (26) seorang IRT warga
Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang.
Sebelumnya Kapolsek Padang Tualang mendapat imformasi dari masyarakat ada seorang laki-laki berinitial MS di amankan masyarakat yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki(supir Trevel) yang tidak diketahui identitasnya.
Kemudian MS bersama istrinya bernama ARI diamankan ke Polsek Padang Tualang untuk dilakukan introgasi, dari hasil interogasi tersebut benar telah melakukan pembunuhan terhadap seorang Supir Trevel yg tidak diketahui identitasnya.
Ada pun pengakuan MS tersebut bahwa pembunuhan di lakukan sekitar bulan November tahun 2018, yang mana perbuatan tersebut direncanakan sebelumnya dengan maksud membunuh supir travel dan membawa kabur mobil travel.
Dan keluarga pelaku sepakat apabila berhasil akan pindah dan tinggal di Mojokerto Jawa Tengah namun. kemudian para pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang ipar tersangka yang terletak di Jalan Makmur Gang Dahlian Nomor 14 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sebelumnya telah memesan mobil travel jurusan Medan-Blangkejeren.
Setelah para pelaku dan keluarga dijemput oleh mobil travel yg dikemudikan oleh korban dirumah abang dari ARI bernama SUM sekira pukul 19.40 WIB para pelaku berangkat beserta keluarganya mengendarai mobil trevel jenis Innova Reborn warna hitam (plat nopol tdk diketahui). Dan sekira pukul 00.30 WIB saat mobil melintas di jalan umum Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo.
Ibu pelaku bernama LEG (Almarhum) berpura-pura mau muntah, sehingga supir trevel menghentikan laju mobil.
Kemudian ARI dan LEG turun dari mobil, lalu oleh MS menjeratkan seutas tali nilon ke leher korban dari belakang sehingga korban meronta.
Oleh WAG menusukkan sebilah pisau kearah tubuh korban sebanyak empat tusukan sehingga korban meninggal dunia. Dan setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, lalu korban dibalut dengan plastik terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil.
Lalu oleh WAG mengambil alih kemudi dan langsung melaju ke rumah pelaku di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang dan korban dibakar yang sebelumnya disiram dengan minyak solar.