Jakarta (ANTARA) -
"Kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jamaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji di Jakarta, Senin.
Akhmad Fauzin mengatakan pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau sekitar Rp798.475 oleh otoritas berwenang.
Kemenag juga terus mengingatkan jamaah yang akan melakukan aktivitas ziarah di Madinah agar memastikan kamar hotelnya terkunci dan menitipkan kunci di resepsionis hotel.
"Bawa uang secukupnya, dan jangan memakai perhiasan mencolok. Belanja jangan berlebihan, karena akan jadi beban bawaan yang berat," kata dia.