Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
"Berkas AH (AKBP Achiruddin) sudah masuk pada tanggal 22 Mei 2023," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan berkas AKBP Achiruddin dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk Kejati Sumut.
"Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil," ujar.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menambahkan bahwa AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.
Baca juga: KPK hentikan klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan