Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.
Ia mengatakan bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
Selain itu, Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
