Medan (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara memberikan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat bagi 11 narapidana atau warga binaan.
“Dari 14 orang warga binaan, 11 orang di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat dan tiga orang lainnya bebas murni,” ujar Humas Rutan Kelas I Medan Risandi Pradana di Medan, Kamis (16/1).
Pihaknya mengatakan, pembebasan bersyarat itu diterima warga binaan setelah melalui proses administrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Warga binaan yang mendapatkan pembebasan telah menjalani 2/3 masa pidana atau hukuman dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelas dia.
Risandi menjelaskan, pembebasan bersyarat ini dilakukan agar hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Setelah melalui proses administrasi warga binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa dan selanjutnya dipulangkan,” sebut dia.
Dia menambahkan, sebelum dipulangkan, 11 warga binaan itu akan diserahterimakan terlebih dahulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan.
“Saat ini 11 warga binaan telah diserahterimakan ke Bapas Kelas I Medan, setelah adanya SK (surat keterangan) pembebasan bersyarat,” jelasnya.
Setelah bebas bersyarat, lanjut dia, para warga binaan akan berada di bawah pengawasan Bapas Medan.
“Bapas Medan akan memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat,” ujar Risandi Pradana.