"Sejak pendaftaran Bacaleg dibuka mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 ada 14 Parpol yang sudah mengajukan dokumen pendaftaran Bacalegnya secara lengkap ke KPU Madina dan diterima untuk selanjutnya diverifikasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diajukan. Sementara, partai Buruh, PKN dan Garuda tidak mengajukan bakal calonnya.
Sedangkan partai Gelora berkasnya dikembalikan karena pada saat mengajukan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku" kata Divisi Tekhnis KPU Madina, Muhammad Ikhsan yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (15/5).
Dengan ditutupnya masa pendaftaran tersebut sebut Ikhsan, 14 partai tersebut yang diterima berkas pengajuan pencalonan untuk nantinya mengikuti tahapan tahapan berikutnya sebagai mana sudah diatur pad PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024 hususnya di Pilcaleg DPRD di Madina.
Dengan berakhirnya masa pendaftaran tersebut, sesuai dengan jadwal yang tertuang di PKPU nomor 10, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 mei sampai 23 juni 2023, selanjutnya akn disampaikan hasilnya ke partai politik kalo ada yang harus diperbaiki supaya parpol mengajukan perbaikan dokumen untuk kembali di verifikasi administrasi atas perbaikan tersebut.
"Hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali ke pimpinan Parpol jika ada dokumen yang akan diperbaiki," ujarnya.
Hingga penutupan, cuma 14 partai yang daftarkan calegnya ke KPU Madina
Senin, 15 Mei 2023 15:33 WIB 3479