Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto telah mencopot jaksa berinisial EKT dari Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap S, seorang guru sekolah dasar (SD).
Idianto di Medan, Minggu, mengatakan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil langkah-langkah pertama, yakni melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa EKT dan mencopotnya dari jabatan sebagai jaksa untuk sementara waktu.
Baca juga: Kejati Sumut beri keterangan terkait oknum jaksa memeras guru SD
Pemeriksaan berdasarkan surat perintah inspeksi kasus dengan Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.
Atas dasar surat perintah tersebut, pada Senin (15/5) akan dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa EKT, pihak pelapor, dan pihak-pihak terkait.
Kejati Sumut copot jaksa EKT terkait pemerasan terhadap guru SD
Minggu, 14 Mei 2023 22:47 WIB 3218