Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa Edy Wibowo alias Tinok selama delapan tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20,7 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ucap JPU Anita di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Jaksa menilai terdakwa Edy Wibowo melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat 20,7 gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucap JPU Anita.
JPU Kejati Sumut tuntut pengedar sabu 20,7 gram delapan tahun penjara
Selasa, 18 Juli 2023 18:10 WIB 1792