Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili secara virtual terhadap terdakwa Dedy Harto Aritonang alias Kojek asal Medan, dalam perkara menjadi kurir sabu seberat 4,7 gram.
"Bermula pada 24 Juli 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Medan Denai, Medan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti saat membacakan dakwaan di PN setempat, Rabu.
Ia mengatakan personel tersebut menuju ke lokasi untuk mengecek informasi itu dengan naik transportasi ojek daring. "Setelah sampai di lokasi, personel tersebut melihat terdakwa sedang melintas di jalan tersebut," katanya.
Saat terdakwa ditangkap, petugas juga menyita barang bukti yang ditimbang dengan berat total 4,7 gram narkotika jenis sabu.
Sri Delyanti mengatakan, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Iyan (lidik) dengan upah Rp50 ribu apabila berhasil diterima pembeli.
Atas perbuatannya itu, pria yang berprofesi tambal ban ini dijerat dakwaan primer, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah membacakan dakwaan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi yang dijadwalkan pada pekan depan.