Medan (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terpidana Dermawati Turnip (52), selaku Direktur CV Lorin Jaya Prima divonis dua tahun penjara atas kasus perpajakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,63 miliar tidak memiliki aset untuk disita.
"Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Informasi yang kita terima dari tim penuntut umum menangani perkara ini, bahwa terpidana tidak membayar denda Rp13,26 miliar karena tidak memiliki aset atau harta benda," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis (18/7).
Padahal, lanjut dia, terpidana Dermawati harus menggantikan denda sebesar Rp13,26 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Informasi dari tim penuntut umum Kejati Sumut, terpidana telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan," sebut Yos.
Hakim Ketua Abdul Hadi sebelumnya menjatuhkan vonis terdakwa Dermawati Turnip dua tahun penjara dan denda dua kali pajak terutang yang tidak disetor sebesar Rp6,63 miliar menjadi Rp13,26 miliar, di PN Medan, Kamis, 23 November 2023.
Namun, jika terdakwa tidak membayar denda itu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Abdul Hadi.