Adapun layanan terpadu ada tiga komponen yaitu dari pihak Pengadilan Agama Stabat melakukan persidangan berupa sidang isbad nikah, dari Kemenag adalah hasil putusan pengadilan agama suami istri nikah sah maka KUA dapat mengeluarkan buku nikah dan dari Dukcatpil dapat mengeluarkan kartu keluarga.
"Putusan pengadilan terhadap pengesahan pernikahan (produk pengadilan) buku nikah (produk Kemenag) dan kartu keluarga (produk Dukcatpil) dapat di keluarkan pada hari itu juga," paparnya.
Syah Afandin menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Pengadilan Agama Stabat dimana mereka akan membuat layanan terpadu guna memudahkan masyarakat Kabupaten Langkat dalam hal pelayanan persidangan Isbad Nikah dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Dukcatpil dan Kemenag Langkat
"Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan mudah guna mendapat buku nikah dan kartu keluarga dari Dukcatpil. Semoga layanan terpadu yang di laksanakan nantinya membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat," harapnya.
Plt Bupati Langkat terima silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Stabat
Kamis, 11 Mei 2023 20:01 WIB 1214