Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap korban dan mengikat korban di ruang periksa klinik.
"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Polres Tanah Karo bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi, langsung menuju ke TKP dan ditemukan tersangka," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan selanjutnya tim gabungan langsung meringkus pelaku, dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," kata Ariya.