Medan (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengajak perusahaan di Kota Medan, Sumatera Utara, mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta.
"Kalau pekerja, maka kewajiban si pemberi kerja membayarkan iuran peserta," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo di Medan, Rabu.
Adapun besaran iuran perusahaan, kata dia, sebesar lima persen dari total gaji pekerja yang penerima upah di badan usaha tersebut, dengan rincian satu persen dibayar pekerja dan empat persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
"Itu setiap bulan dipotong, berbeda JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah). Kalau JKMB dibayarkan oleh Pemkot Medan bagi orang miskin, tidak mampu, dan lain-lain," tuturnya.
Data dasbor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Maret 2023 menyebut capaian UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta) Kota Medan mencapai 2.434.358 jiwa atau 96,33 persen.
Dengan rincian ada 666.100 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) lewat pendanaan APBN, 537.078 jiwa PBI pendanaan APBD, dan 702.010 jiwa dari Pekerja Penerima Upah (PPU).
Lalu 458.457 jiwa Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan 70.713 jiwa Bukan Pekerja (BP) terdiri atas investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan dan pensiunan.
"Ini kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Itu tidak masuk JKMB, dan pekerja ini minimal kelas 2 karena dipotong tempat mereka bekerja," kata Rahman.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2023 Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan 100 persen pekerja terlindungi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kebutuhan mendasar buruh dan pekerja harus bisa terpenuhi, seperti jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.