Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengajak perusahaan di Kota Medan, Sumatera Utara, mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta.
"Kalau pekerja, maka kewajiban si pemberi kerja membayarkan iuran peserta," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo di Medan, Rabu.
Adapun besaran iuran perusahaan, kata dia, sebesar lima persen dari total gaji pekerja yang penerima upah di badan usaha tersebut, dengan rincian satu persen dibayar pekerja dan empat persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
"Itu setiap bulan dipotong, berbeda JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah). Kalau JKMB dibayarkan oleh Pemkot Medan bagi orang miskin, tidak mampu, dan lain-lain," tuturnya.
Data dasbor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Maret 2023 menyebut capaian UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta) Kota Medan mencapai 2.434.358 jiwa atau 96,33 persen.