Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan memprioritaskan fungsi legislasi dengan memfokuskan penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda di masa sidang kedua 2023.
"Di masa persidangan kedua 2023 ini, kegiatan prioritas pembahasan ranperda," ucap Ketua DPRD Kota Medan Hasyim saat memimpin rapat paripurna masa sidang kedua 2023 di Medan, Selasa (2/5).
Di antaranya beberapa Ranperda Kota Medan tersebut, terang dia, yakni pembahasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.
Kemudian pembahasan ranperda yang sudah di harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, seperti Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan," katanya.
Selanjutnya pembahasan ranperda yang sedang dalam proses pembahasan panitia khusus, yaitu Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah.
Ranperda ini perlu dilakukan perpanjangan terhadap beberapa pasal dan penambahan BAB, begitu juga tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
"Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan kini masih proses pendalaman finalisasi pembahasan pansus," tutur Hasyim.