Namun bukan hak mutlak personel setiap menjelang purna tugas bisa mendapat kenaikan pangkat pengabdian, tetapi hanya kepada personel yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, loyalitas dan pengabdian terhadap tugas dengan baik tanpa adanya perbuatan tercela, dan harus memiliki tanda jasa Bintang Bhayangkara Nararya.
"Proses kenaikan pangkat pengabdian tidak secara otomatis, melainkan melalui proses pengkajian dan penilaian serius dari berbagai aspek terhadap kinerja dan mental kepribadian personel bersangkutan, melalui 13 komponen penilaian anggota Polri yang diputuskan melalui sidang dewan pertimbangan karier," ujar Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi.